BK CARE SMP MUHAMMADIYAH 35
Layanan BK Care SMP Muhammadiyah 35 Jakarta hadir sebagai wadah bimbingan konseling terpadu bagi seluruh santri. Oleh karena itu, program ini mendampingi perkembangan psikologis, emosional, dan akhlak santri secara berkelanjutan di lingkungan sekolah.
Selain itu, program BK Care membantu penyelesaian berbagai hambatan belajar akademik secara terstruktur. Dengan demikian, santri dapat memperoleh arahan yang tepat untuk mengoptimalkan potensi belajarnya setiap hari.
NISA LESTARI, S.Pd
Sebagai guru pembimbing pada ruang BK Care, Ibu Nisa Lestari, S.Pd mendampingi santri secara profesional. Selain itu, beliau menerapkan pendekatan humanis dan edukatif agar santri merasa nyaman menceritakan kendala belajarnya di kampus Perguruan Muhammadiyah Cipulir.
4 Bidang Bimbingan Layanan BK Care
Layanan BK Care mengelompokkan pendampingan santri ke dalam empat aspek prioritas berikut:
Bimbingan Pribadi
Fokus membangun kepercayaan diri dan resiliensi mental santri. Selain itu, pembiasaan akhlak mulia diperkuat secara berkesinambungan.
Bimbingan Belajar
Membantu santri menyusun cara belajar efektif. Oleh karena itu, agenda belajar diselaraskan dengan rincian Jadwal KBM SMP Muhammadiyah 35 Jakarta.
Bimbingan Sosial
Membina etika pertemanan santun dan toleran. Selanjutnya, konselor mendorong budaya sekolah ramah anak yang bebas dari perundungan.
Bimbingan Karir
Menggali minat dan bakat santri sejak dini. Kemudian, pendampingan difokuskan pada penentuan jurusan SMA/SMK lanjutan yang sesuai.
Alur Konseling Terpadu BK Care
Pelaksanaan konsultasi dapat dilakukan melalui pertemuan langsung maupun melalui pesan daring. Namun, santri diharapkan menyesuaikan waktu agar tidak mengganggu proses pembelajaran di ruang kelas. Selanjutnya, pembimbing BK Care akan merumuskan rekomendasi pemecahan masalah bersama orang tua dan santri.
Jaminan Kerahasiaan BK Care 100%
Seluruh data bimbingan santri dijamin kerahasiaannya secara ketat. Oleh sebab itu, santri tidak perlu cemas untuk berkonsultasi. Standar layanan ini berpedoman langsung pada pedoman Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI serta kode etik konselor nasional.