Official Web – SMP Muhammadiyah 35 Jakarta

PPDB Bersama 2024 DKI Jakarta

Informasi PPDB Bersama SMP Muhammadiyah 35 Jakarta

Berikut adalah informasi terkait PPDB Bersama SMP Muhammadiyah 35 Jakarta:

  1. Total Daya Tampung: PPDB Bersama memiliki daya tampung sebanyak 1731 peserta didik.
  2. MoU dengan Dinas Pendidikan: Terdapat perjanjian kerjasama antara Dinas Pendidikan dengan Yayasan/Sekolah terkait pelaksanaan PPDB Bersama.
  3. Evaluasi Penyelenggaraan PPDB Bersama: Dinas Pendidikan akan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan PPDB Bersama. Jika evaluasi tersebut baik, maka kuota peserta didik dapat ditambah, sedangkan jika evaluasi tidak baik, kuota dapat dikurangi bahkan dapat diblacklist atau tidak diizinkan.
  4. Durasi Kerjasama: Kerjasama ini berlangsung selama 3 tahun. Untuk siswa, mereka harus naik kelas dan tidak diperbolehkan tinggal kelas.

Penjelasan Teknis PPDB Bersama

Berikut adalah penjelasan teknis terkait PPDB Bersama dari Bapak Supriyono:

  1. Pemahaman Bersama: Dinas Pendidikan, Yayasan, dan Pengelola Manajemen Sekolah/Kepala Sekolah memiliki pemahaman yang sama dalam mengantarkan anak-anak hingga lulus.
  2. Sekolah yang Ikut PPDB Bersama: Sekolah yang ikut PPDB Bersama adalah sekolah yang lulus seleksi secara independen dengan seleksi yang sangat ketat, sekelas dengan sekolah-sekolah negeri. Terdapat sekitar 700 sekolah swasta di DKI Jakarta yang ikut dalam PPDB Bersama.
  3. Langkah-langkah: Terdapat beberapa langkah yang perlu diperhatikan dalam PPDB Bersama, antara lain:
    • Kriteria: Sekolah yang ikut PPDB Bersama harus memiliki indeks kualitas antara 78-95 berdasarkan akreditasi, rasio siswa, rasio guru S1, rasio ruang kelas, raport pendidikan, pembelajaran, iklim keamanan, dan iklim kebinekaan berdasarkan seleksi pusat studi pendidikan dan kebijakan (PSPK).
    • Berdasarkan hasil monitoring Sudin Wilayah 1 & 2.
    • Sekolah telah menerima BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan tidak boleh melakukan pungutan/tagihan dalam bentuk apapun selama 3 tahun.
    • CPDB (Calon Peserta Didik Baru) yang merupakan pemegang kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif, anak pengemudi mitra trans Jakarta yang mengemudi bus kecil, anak pekerja buruh, anak penerima KJP (Kartu Jakarta Pintar), dan penerima program Indonesia Pintar, akan mendapatkan bantuan berupa uang pangkal maksimal Rp 8 juta dan SPP sebesar Rp 623,705. Jika terdapat selisih dari total dana pendidikan (uang pangkal dan SPP), sekolah tidak boleh meminta selisih biaya tersebut.
    • Sekolah mengajukan surat permohonan untuk selanjutnya membuat surat perjanjian kerjasama (SPK).
    • Kuota PPDB Bersama:
      • Kelas JS1: 18
      • Kelas JS2: 15
      • Total Daya Tampung: 1731 peserta didik
    • Hal-hal yang harus diperhatikan:
      • Sekolah harus terhindar dari tiga dosa besar, yaitu pelecehan seksual, kasus bullying, dan intoleransi.
      • Terdapat evaluasi terhadap PPDB Bersama.
      • Tidak ada penahanan ijazah.

Dengan demikian, SMP Muhammadiyah 35 Jakarta telah menjadi mitra Dinas Pendidikan dalam penyelenggaraan PPDB Bersama dengan Sekolah Negeri, dengan kuota 1 kelas/30 siswa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *